Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menegaskan, pihaknya sudah bisa melakukan penyadapan sesuai hasil keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Sesuai apa yang telah disahkan DPR RI, kami (kejaksaan) sudah bisa melakukan tindakan penyadapan," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawandi Mataram, Senin, 20 Desember.

Penyadapan, jelasnya, tidak hanya pada tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penyelidikan, penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.

Namun adanya kewenangan ini, Kejati NTB masih akan berkoordinasi dengan tim yang bertugas pada bagian pemantauan penyadapan di Kejaksaan Agung RI.

"Jadi penyadapan sementara kami lakukan melalui koordinasi dengan Kejagung. karena di NTB belum ada alat penunjangnya," ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, Jaksa mendapat kewenangan untuk melaksanakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial kejaksaan.

Selain itu, jaksa juga mendapat kewenangan untuk turut serta aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujud-nya keadilan.

Jaksa dalam aturan yang baru ini, juga turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

Termasuk melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda serta pidana pengganti serta restitusi. Mediasi penal adalah alternatif penyelesaian sengketa, pembaharuan, sistem peradilan pidana

"Itu semua sudah menjadi bagian dari kewenangan jaksa," ucap Dedi. Demikian dilansir Antara.