Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membongkar kebohongan tersangka berinisial PS yang tersandung kasus "money game" (permainan uang) pada Bank NTB Syariah.

"Ternyata dia (PS) hanya pura-pura, tidak sakit jiwa atau sakit apa pun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram dikutip Antara, Kamis, 16 Desember.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan PS yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Modus mantan penyelia pelayanan non-tunai ini diduga hanya untuk mengelabui pemeriksaan penyidik.

Dengan keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan tersangka PS, Ekawana memastikan penyidik akan mengagendakan pemeriksaannya yang status penanganan perkaranya masuk di tahap penyidikan akhir.

"Kami panggil lagi nanti untuk diperiksa, sudah diagendakan," ujarnya.

Ekawana pun memastikan pemeriksaan tersangka akan berjalan, menyusul penanganan kasus ini telah merampungkan alat bukti yang menguatkan peran PS sebagai tersangka, baik dari keterangan saksi maupun adanya kerugian negara hasil audit independen senilai Rp11,9 miliar.

"Kalau pun yang bersangkutan kembali beralasan sakit, kami sudah libatkan dokter ahli dan psikolog. Jadi apa pun alasannya, penyidikan tetap jalan," ucap dia.

Dari penelusuran penyidik, uang negara tersebut diduga hanya dinikmati oleh PS. Belum ada dugaan aliran uang yang mengarah ke pihak lain.

Modus PS meraup keuntungan demikian dengan sistem layaknya "gali lobang, tutup lobang". Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungan, PS menutupinya dengan mengambil dari rekening nasabah lain.

Modus demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modus-nya terungkap periode 2019-2020, setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan non-tunai.

Penyidikan kasus dugaan "money game" pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan, kerugian muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah. Ada dugaan peran oknum orang dalam yang sengaja melakukan manipulasi transaksi ratusan rekening nasabah.