Bagikan:

MATARAM - Kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan money game (permainan uang) di Bank NTB Syariah mencapai Rp11,9 miliar.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, nominal kerugian muncul dalam hitungan satu tahun pada periode 2019-2020. "Munculnya kerugian ini saat pejabat (terlapor) dimutasi dari jabatannya," ujar dia di Mataram, Antara, Kamis, 25 November. 

Terlapor dalam kasus ini berinisial PS. Dia dilaporkan sebagai terduga yang mengakibatkan kerugian negara. Ketika itu, PS masih menjabat sebagai penyedia pelayanan nontunai. Kerugian terungkap berdasarkan hasil audit tim independen. Dugaan penggelapannya, jelas Ekawana, berjalan layaknya gali lobang, tutup lobang.

"Jadi setiap ada komplain nasabah terkait nominal tabungannya, kekurangan ditutupi dengan mengambilnya dari rekening nasabah lain. Begitu cara mainnya," kata dia.

Modus penggelapan demikian diduga terjadi sejak 2012 lalu. Modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). "Makanya hasil audit yang muncul ini ketika terlapor sudah pindah jabatan," ucapnya.

Penyidikan kasus dugaan money game di Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan.

Dari penyidikan sementara, kerugian muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah. Ada dugaan peran oknum orang dalam yang sengaja melakukan manipulasi transaksi ratusan rekening nasabah.