MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan, Sumatera Utara menembak seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Tersangka berinisial DH usia 40 tahun, warga Kabupaten Dairi," kata Kapolsek Medan Area AKP Sawangin dikutip Antara, Rabu, 16 Desember.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Ilham yang kehilangan motornya di Jalan Halat, Medan pada Jumat, 10 Desember.
Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Sei Mencirim. Petugas langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan.
"Tersangka ditangkap saat sedang menaiki angkutan kota. Tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.
BACA JUGA:
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.