Bagikan:

JAKARTA - Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyegel areal parkir di dalam apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 16 Desember.

Kasatpel Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran DKI Jakarta, Henu Aji mengatakan, penyegelan ini berdasarkan laporan para penghuni apartemen. Pasalnya parkir di dalam apartemen tidak memiliki ijin atau ilegal.

"Ini operator parkir apartemen tidak ada ijin dalam mengelola parkiran. Kita sudah berikan surat peringatan hingga saat ini penghentian dengan kita lakukan segel," ujar Henu, Kamis 16 Desember.

Petugas melakukan segel dengan memasang Dishub line di setiap pintu masuk dan alat transaksi lainnya. Durasi penyegelan dilakukan sampai pihak operator mengurus perizinan.

"Selama mereka tidak memiliki izin dan kuasa dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen. Sementara ini parkir di dalam apartemen gratis," katanya.

Salah satu penghuni apartemen, Chairil Poloan mengatakan pihaknya sangat senang dengan langkah dari petugas perhubungan. Pasalnya lahan parkir di dalam apartemen ini memang tidak memiliki ijin.

"Di sini jadi parkir liar," katanya.