Bagikan:

NUNUKAN - Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan sabu-sabu golongan I yakni bandar atau pemilik barang di negeri jiran Malaysia dengan pemesan yang berada di Sulsel.

"Penetapan kedua orang ini sebagai DPO setelah dilakukan pengembangan, di mana bandar atau pemilik barang berinisial "H" dan "I" berada di Malaysia dan pemesan berinisial "A" yang akan menjemput barang haram ini di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto dikutip Antara, Kamis, 16 Desember.

Namun setelah dilakukan pengembangan, pemesan sabu-sabu tidak berhasil diamankan karena kemungkinan informasinya sudah bocor sehingga tidak datang menjemput barang pesanannya yang dibawa oleh tiga wanita selaku kurir.

"Jadi penerima (sabu-sabu) di Parepare berinisial A tidak dapat dihubungi karena handphonenya sudah mati sehingga ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolres Nunukan.

"Anggota Satresnarkoba (Polres Nunukan) berangkat ke Parepare untuk melakukan penyelidikan pada 7 Desember 2021 tidak membuahkan hasil," imbuh AKBP Ricky.

Pemilik barang bukti yang berada di Tawau ini sebanyak dua orang masing-masing berinisial "H" dan "I". Kemudian untuk pengiriman ke Parepare, bandar berinisial "H" yang menghubungi tersangka "R" dan "HP". Sedangkan bandar berinisial "I" yang menghubungi tersangka "S alias Ina".

"Jadi dibagi dua kelompok," ucap dia.

Ketiga tersangka, kata Ricky, mengaku tidak ada hubungan keluarga tetapi hanya saling mengajak karena barang bukti yang akan dikirim cukup banyak.