Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menutup toko yang menjual berbagai jenis minuman keras di Jalan Kusumanegara karena perizinan yang dimiliki menyalahi ketentuan.

"Penutupan juga dilakukan untuk menjaga Kota Yogyakarta karena ada aturan terkait pembatasan penjualan minuman beralkohol," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dikutip Antara, Rabu, 15 Desember.

Heroe menyebut, penjualan minuman keras atau minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh hotel bintang empat dan lima serta restoran yang sudah mengantongi sertifikat talam selaka dan talam kencana.

"Setelah dilakukan kajian, maka toko ditutup karena tidak memenuhi syarat untuk menjual minuman beralkohol. Sekali lagi, penutupan untuk menjaga Kota Yogyakarta," katanya.

Menurut Heroe, pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memenuhi seluruh peraturan dan mengajukan perizinan sesuai syarat dan proses yang benar.

"Bukan berarti kami melarang orang mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi penjualannya yang dibatasi. Hanya di tempat tertentu saja sesuai aturan," katanya.

Selain satu toko yang sudah ditutup itu, Heroe menyebut belum menemukan toko lain yang serupa. "Oleh karenanya, kami akan tingkatkan patroli di wilayah untuk memastikannya," katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan tempat usaha yang belum memiliki izin usaha sah tetapi sudah beroperasi terancam sanksi penutupan hingga izin usaha yang sah terbit, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021.

"Izin yang dimiliki adalah versi lama, belum diperbarui dengan versi izin OSS berbasis risiko," katanya.

Ia menyebut, meskipun pelaku usaha sudah memiliki NIB dari OSS namun belum bisa dikatakan lengkap untuk menjalankan usaha karena harus divalidasi terlebih dulu untuk operasional.

"Kami berharap, jangan sampai ada kegiatan usaha yang merusak marwah Yogyakarta sebagai kota pelajar," katanya.

Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, dari hasil pemantauan di lapangan diketahui jika usaha tersebut belum memiliki perizinan lengkap.

“Kemarin juga sudah ada surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada pemilik untuk menutup dan melakukan migrasi ke perizinan berbasis risiko,” katanya.