Bagikan:

JAKARTA – Kantor penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) di Jalan Bintaro Raya, Kebayoran Lama Utara disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan. Tindakan tersebut terkait pelanggaran aturan protokol kesehatan (prokes).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kebayoran Lama Dian Citra mengatakan, penyegelan itu dilakukan pada Selasa 14 Desember. Jangka waktu penyegelan selama 3x24 jam.

Penyegelan perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat teguran yang diberikan sebelumnya.

Menurut Dian, petugas Satpol PP melayangkan surat teguran terhadap perusahaan tersebut karena mengabaikan sejumlah aturan protokol kesehatan, seperti pembatasan kapasitas karyawan.

“Kondisinya itu protokol kesehatan sama sekali tidak ada. Dan memang mereka sudah pernah ada teguran terkait dengan protokol kesehatan itu,” kata Dian Citra.

Selama penyegelan itu, pihak perusahaan diberikan kesempatan untuk membenahi protokol kesehatan sebelum beroperasi kembali pada Jumat 17 Desember.

Semestinya, kata Dian, apabila perusahaan tersebut memiliki rasa tanggung jawab terhadap kesehatan para karyawannya akan menyediakan sejumlah fasilitas penunjang protokol kesehatan hingga pembatasan kapasitas maksimal di ruangan.

“Mereka kooperatif kok, arti kata mereka akan membenahi, dalam kuran tiga hari itu mereka akan melakukan pembenahan. Kalau memang mereka kantor benaran ada struktur organisasinya, mereka pasti akan bikin Satgas COVID,” ungkap Dian.

Pada saat penyegelan, sejumlah petugas dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan (Jaksel) juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan tersebut karena adanya laporan warga terkait dugaan penipuan rekrutmen oleh perusahaan itu.

Namun demikian, Dian enggan menjelaskan secara rinci terkait informasi tersebut.

“Jadi itu ada laporan warga, kantor tersebut memang beberapa kali pindah di Kebayoran Lama. Kondisinya mereka dijanjikan uang, jadi rekrutmen tapi dengan uang,” katanya.