JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Jaksa Trimulyono Hendradi telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rohadi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 Desember.
Ali mengatakan kasasi dilakukan karena ada beberapa barang bukti berbentuk aset miliki Rohadi tidak disita. Selain itu, ada alasan lain yang nantinya akan dituangkan dalam memori tim jaksa.
"Adapun alasan upaya hukum ini diantaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset Terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan tim jaksa," ungkapnya.
BACA JUGA:
Setelah kasasi diajukan, KPK berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan yang diajukan. Hal ini, sambung Ali, semata-mata sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku melalui perampasan aset dan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
"Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tegas Ali.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rohadi. Hukuman ini lebih berat dibanding putusan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya 3,5 tahun penjara.
Berikutnya, Rohadi dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta. Tak hanya itu, 38 barang bukti yang berupa uang, rumah, lahan, mobil, hingga barang elektronik miliknya dirampas negara.