DKI Mulai Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Anies Targetkan 1,1 Juta Penyuntikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau vaksinasi anak usia 6-11 tahun

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada hari ini. Kick Off Vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 Tahun di SD Negeri Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat. Selain itu, vaksinasi juga dilaksanakan di 63 sekolah secara serentak.

“Kita menyambut baik vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Saat ini, kami berada di SDN Cempaka Putih Timur 03 dan ini adalah satu dari sejumlah lokasi yang digunakan (vaksinasi anak) di Jakarta hari ini," kata Anies di SDN Cempaka Putih, Selasa, 14 Desember.

Anies mengatakan pihaknya pada hari ini menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama kepada 10 ribu anak usia 6-11 tahun pada hari ini. Ia menargetkan 1,1 juta anak yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) menjadi sasaran penerima vaksinasi.

Mereka semua akan mendapatkan vaksinasi di tiga tempat, yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit serta sentra vaksinasi di komunitas.

"Jakarta ada 44 kecamatan dan kita menyelenggarakan satu sekolah per kecamatan. Nantinya kita akan laksanakan di semua tempat,” ucap Gubernur Anies.

Karena itu, Anies meminta kepada seluruh orang tua atau wali anak yang berusia 6-11 tahun di Ibu Kota untuk membawa anaknya mendapatkan suntikan vaksin COVID-19.

“Kami mengajak seluruh orang tua di Jakarta untuk menyegerakan ajak anak mendapatkan vaksin. Ikut lewat sekolah bisa, puskesmas atau rumah sakit bisa, kalau ada sentra vaksinasi datang dan ajak anak-anak untuk ikut, sehingga kita dapat bersama-sama menyelamatkan anak kita di masa pandemi ini,” ungkap Anies.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti, menyebut pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak ini menggunakan vaksin Sinovac.

Vaksin diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari dengan dosis 0,5 ml dan telah melalui proses skrining kesehatan sebelum dilakukan penyuntikan.

“Anak-anak yang usianya telah memenuhi persyaratan untuk mendapat vaksin COVID-19 bisa datang ke lokasi vaksinasi dengan didampingi oleh orang tua/wali dan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak," jelas Widyastuti.

"Pada kesempatan ini juga kepada siswa yang belum memiliki Kartu Identitas Anak disediakan layanan penerbitan KIA secara langsung oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta,” lanjutnya.