Tujuh Polisi Diperiksa Terkait Kematian Seorang Tahanan Bernama Arkin di Sel Polsek Katikutana
Ilustrasi korban meninggal. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Propam Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, memeriksa tujuh anggota polisi yang terlibat dan menjadi saksi dalam kasus meninggalnya tahanan bernama Arkin di dalam sel Polsek Katikutana.

"Kita sudah periksa 7 anggota Polsek Katikutana yang berkaitan dengan meninggalnya korban di tahanan," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Ariawan kepada Antara di Kupang, Senin, 13 Desember.

Ia menyebutkan tujuh anggota polisi itu tiga di antaranya adalah petugas piket yang bertugas di Polsek Katikutana dan empat orang lagi yang terlibat langsung dalam penangkapan Arkin pada Rabu, 8 Desember.

Keempat anggota Polsek itu diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, namun dari hasil pengakuan mereka, hanya memukul di tangan dan di kaki.

"Jadi tidak ada penembakan sama sekali. Mereka mengaku hanya memukul di kaki dan tangan. Jadi tidak ada luka tembak sama sekali," tambah dia.

Kapolres mengatakan bahwa dirinya tidak main-main dengan anggota yang terlibat dan menjadi dalang meninggalnya tahanan di dalam sel di polsek itu.

"Siapa pun anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Irwan.

Saat ini keempat personel yang diduga melakukan penganiayaan sudah diamankan di tahanan Polres Sumba Barat.

Sebelumnyadiberitakan seorang tahanan Polsek Katikutana, yakni Arkin warga di Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Barat, NTT, meninggal dunia di ruang tahanan Polsek Katikutana karena diduga dianaya oleh anggota polisi.

Arkin ditangkap di rumah pamannya bernama Andreas Maki Pawolung pada Rabu, 8 Desember malam, sekitar pukul 23.00 WITA karena diduga melakukan penganiayaan dan pencurian ternak.

Keluarga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu dan mereka menuntut keadilan atas kasus itu.