KUPANG - Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto mengatakan empat anggota Polsek Katikutana yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AA tahanan yang meninggal di dalam sel sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT.
"Mereka sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT untuk ditanggani lebih lanjut," katanya dikutip Antara, Selasa, 11 Januari.
AKBP Irwan menjelaskan empat orang yang diserahkan kepada Propam Polda NTT itu memang sebagai orang yang menjemput AA di rumah pamannya.
Menurut pengakuan empat polisi itu, mereka sempat memukul kaki korban tetapi tak melakukan penembakan, seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak melalui media sosial.
"Mereka nanti akan ditindak sesuai dengan kode etik profesi Polri," sambung AKBP Irwan.
Menurutnya, secara keseluruhan ada enam personel yang diperiksa. Dua di antaranya adalah yang melaksanakan piket pada 8 dan 9 Desember.
Kedua personel yang piket itu juga akan dikenakan sanksi tegas karena lalai dalam bertugas, artinya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
BACA JUGA:
Kasus ini menjadi atensi Kapolda NTT sebelumnya Irjen Lotharia Latif sebelum kepindahannya ke Maluku. Kapolda langsung mencopot sejumlah polisi yang terlibat dalam penganiayaan itu.
"Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, kini sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," katanya.
Irjen Lotharia Latof mengatakan dirinya tidak menoleransi siapa pun anggota Polri yang berbuat kasar kepada masyarakat, apalagi sampai mengakibatkan meninggal dunia.