Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja sama dengan banyak pihak untuk mengejar para tersangka yang masih buron, termasuk Harun Masiku. Pencarian di dalam maupun di luar negeri juga saat ini terus dilakukan.

Hal ini disampaikan untuk menjawab perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Kamis, 9 Desember kemarin. Saat itu, dia meminta seluruh aparat penegak hukum termasuk KPK menangkap buronan dan menyita harta kekayaan milik para pelaku tindak rasuah.

"KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu sebagai sinyal nyata upaya serius KPK untuk mencari (para buronan, red)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 11 Desember.

Selain itu, Ali juga memastikan KPK dan aparat penegak hukum terus solid dan saling membantu dalam upaya mengejar para buronan. Salah satu buktinya adalah saat KPK dan Kejaksaan bekerja sama menangkap Deni Gumelar yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18,5 triliun.

Deni merupakan pelaku tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan pabrik Bentonite full aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000-2001. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 9 Desember kemarin.

"Kami antar APH solid untuk saling bahu membahu dan menjadi counterpartner dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas," ujar Ali.

Sebagai informasi, saat ini masih ada empat buronan yang sedang dikejar oleh KPK. Mereka adalah Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia gagal ditangkap setelah lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang akhirnya menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Sedangkan Izil Azhar merupakan tersangka dalam kasus gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012. Berikutnya, ada juga Kirana Kotama yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina di tahun 2014 yang melibatkan PT PAL dan Surya Darmadi yang terjaring kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Tadinya, nama Sjamsul dan Itjih Nursalim yang merupakan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) juga masuk dalam daftar buronan KPK. Hanya saja, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.