JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati tidak terbukti efektif bila diterapkan di Indonesia dalam memberantas korupsi.
Hukuman mati disebut mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM). Karenanya bagi Komnas HAM, hukuman mati tidak selayaknya diberlakukan.
“Dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember.
Taufan menyebut hukuman mati dinilai belum menimbulkan efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Contohnya hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, tidak terbukti di negara-negara mana pun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," kata Taufan.
Taufan mencontohkan negara-negara di Eropa, seperti Skandinavia, dengan tingkat korupsinya sangat rendah. Hal itu bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati tapi praktik hukum yang baik.
Padahal, negara-negara Skandinavia sudah lama menghapuskan praktik hukuman mati. Tingkat korupsinya justru begitu rendah dikarenakan sistem keuangan negara yang dijalankan pemerintah sudah baik dalam hal pengawasan. Pun, sebaliknya, Taufan justru melihat negara-negara yang masih berkukuh menerapkan hukuman mati dalam penegakan hukum, tingkat korupsinya tetap saja tinggi.
"Itu juga kaitannya dengan terorisme dan narkoba. Indonesia sudah menerapkan sekian banyak eksekusi hukuman mati kepada pelaku narkoba misalnya, tapi nyatanya tidak turun-turun kan penggunanya," kata Taufan.
Dengan contoh itu, Taufan menyebut tidak ada hubungan antara penerapan hukuman mati dan langkah yang efektif untuk mengurangi kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Itu tidak terbukti, bahkan untuk kasus terorisme, mereka senang dengan hukuman mati. Karena mereka ingin jihad dan ingin segera masuk surga (sesuai keyakinan mereka, red). Jadi dengan hukuman mati, malah mereka senang. Itu berdasarkan pengakuan dari teman-teman BNPT dan Densus 88 ya," tuturnya.
BACA JUGA:
Sementara menyangkut terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat, yang dituntut mati, Taufan menyarankan agar jaksa tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati.
Taufan melihat penegakan hukum yang demikian hanya sebatas pencitraan publik. Padahal, publik sambungnya, mengetahui pasal tuntutan yang dipakai jaksa juga bukan yang menerapkan hukuman mati.
"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya, kenapa diajukan lagi hukuman mati," jelasnya.