Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Bisa Disorot PBB atau Dunia Internasional
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. ANTARA/HO

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan pemerintah Indonesia terutama lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati. Sebab, dunia internasional akan menyoroti hal itu.

"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi di Jakarta, Antara, Kamis, 13 Januari.

Hal ini disampaikan Beka Ulung menanggapi kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan 13 santri oleh Herry Wirawan di Bandung, Jawa Barat. Oleh jaksa, Wirawan dituntut hukuman mati.

Dia menambahkan, saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan. Namun, Komnas HAM mengingatkan pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.

Sebab, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu. Pada sisi lain, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.

"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.

Terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Wirawan, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang diambil.

Akan tetapi, Komnas HAM tetap bersuara sesuai ranah lembaga termasuk memberikan sejumlah pertimbangan misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas dengan harapan nanti secara lambat laun pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan.