JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelaksanaan Sidang Tahunan MPR bukanlah hal yang seremonial.
Katanya, sidang tahunan ini memiliki arti yang sangat penting bagi lembaga lembaga negara, menjadi forum untuk menegakan kedaulatan rakyat, membangun komunikasi, sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional masing-masing lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
"Dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib MPR, bukanlah agenda seremonial belaka, tetapi agenda penting ketatanegaraan yang syarat dengan esensi demokrasi berdasarkan prinsip demokrasi konstitusional sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar," kata Bambang dalam pidatonya, Junat, 14 Agustus.
Katanya, Sidang Tahunan MPR telah kita selenggarakan sejak MPR masa jabatan 2014–2019, dan telah memberikan warna tersendiri dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
"Sidang Tahunan MPR menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam praktek penyelenggaraan kehidupan bernegara," ujarnya.
Dia menambahkan, Sidang Tahunan MPR juga menjadi wahana menumbuhkan demokrasi yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara dan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan tugas lembaga-lembaga negara sesuai amanat konstitusi.
Juga, tambahnya, menjadi ruang untuk melakukan evaluasi dan refleksi bagi masyarakat atas pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, implementasi prinsip checks and balances, guna mewujudkan mekanisme kontrol dan keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," kata politikus Partai Golkar ini.