Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria bernama Muhammad Erwin (27).  Dia ditangkap atas kasus perkara tindak pidana penipuan rekrutmen kerja di PT KAI.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan 9 laporan yang dibuat para korbannya. 

"Tersangka mengakui 20-an kali melakukan penipuan. Sedangkan laporan ke pihak Kepolisian sebanyak 9 kasus," kata AKP Rusdi, Rabu, 8 Desember.

AKP Rusdi mengatakan, tersangka Erwin sejak bulan Mei tahun 2020 terlibat melakukan perekrutan korban-korban untuk dimasukkan kerja sebagai karyawan BUMN di PT KAI dan juga untuk dimasukkan sebagai PNS.

"Tersangka punya kemampuan meyakinkan para korban. Dalam hal ini tersangka berjanji dapat memasukkan para korban untuk diterima dengan alasan para korban harus menyerahkan uang dengan jumlah yang bervariasi untuk dapat diterima bekerja di PT KAI," paparnya.

Setelahnya tersangka meminta uang berkisar Rp80 juta hingga Rp100juta. Kata tersangka, uang tersebut dipakai sebagai uang pelicin untuk diberikan sebagai pengurusan kerja.

"Di mana uang-uang tersebut alasannya akan diberikannya kepada orang dalam. Pada kenyataannya adalah tipu muslihat dari tersangka sendiri," ungkapnya.

Setelah para korban menyerahkan dokumen administrasi dan uang pembayaran untuk pengurusan ternyata para korban tidak pernah diterima masuk bekerja di PT KAI dan juga sebagai PNS.

Selain dalam perekrutan para korban tersebut tersangka juga menggelapkan 1 unit mobil toyota Avanza BK 1257 YD warna hitam metalik, milik korban Jauhari Afandi Marnangkok.

"Mobil tersebut dipergunakan tersangka untuk alat transportasi menemui para  korban," paparnya.

Dari kejadian tersebut para korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan tersebut. Diantaranya, satu lembar bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 23 Juni 2020 atas nama Suprianto ke rekening atas nama Muhammad Erwin sebesar Rp20 juta.

Satu lembar bukti slip penyetoran Bank tanggal 3 Juli 2020 atas nama Supranto sebesar Rp20 juta. Bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 03 Juli 2020 atas nama Suprianto sebesar Rp2juta. 

Satu lembar surat perjanjian penyerahan uang tanggal 16 Juni 2020, sebesar Rp35 juta. Satu lembar surat perjanjian penyerahan uang tanggal 14 Juli 2020, sebesar Rp105 juta.

AKP Rusdi menjelaskan, tersangka ditangkap dari persembunyiannya di Kota Pekanbaru, Riau, 2 Desember lalu saat sedang menemani rekanya seorang wanita yang sedang dirawat di RS Santa Maria.

"Tersangka diancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," katanya.