Bagikan:

JAKARTA - Propam Polda Maluku Tengah sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur penangkapan terduga pelaku pengerusakan taman di kantor Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah. Kericuhan itu berbuntut penembakan belasan warga dengan peluru karet.

"Propam Polda Maluku sudah turun untuk menyelediki apakah ada kesalahan prosedur dalam tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan di Maluku Tengah tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 8 Desember.

Karena itu, Polri meminta kepada masyarakat memberikan ruang kepada Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Sehingga, dugaan pelanggaran bisa terbukti.

"Polri mengimbau ketika kita sepakat bahwa hukum sebagai panglima, dan pada saat itu Polri sedang melaksanakan tugas penegakkan hukum, maka, masyarakat diimbau untuk bisa memberikan ruang kepada Polri untuk bisa melaksanakan tugasnya," papar Rusdi.

Namun, jika masyarakat tetap tidak puas dan menganggap terjadi pelanggaran, disarankan dapat menempuh jalur hukum. Masyarakat bisa melakukan gugatan praperadilan.

"Apabila nanti dinilai oleh siapapun tindakan hukum tersebut tidak sah atau diragukan keabsahannya maka siapapun, masyarakat bisa melakukan tindakan-tindakan hukum lain yaitu melalui sidang praperadilan," kata Rusdi.

Sebagai informasi, terjadi kericuhan antara masyarakat dengan anggota Polri di Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa, 7 Desember.

Kericuhan itu disebabkan proses penangkapan terhadap terduga pelaku perusakan tanaman yang dianggap melanggar prosedur.

Kericuhan itu semakin parah ketika proses pembubaran massa. Sebab, polisi menembakan gas air mata.

Bahkan, polisi melakukan penembakan dengan menggunakan peluru karet. Belasan warga pun terluka akibat terkena tembakan tersebut. Sementara tujuh orang polisi juga disebut mengalami luka-luka terkena pukulan dan batu.