Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap pria pengemudi becak bermotor berinisial YP (24). Pelaku ditangkap lantaran mengancam menikam korbannya dengan pisau karena tak terima utangnya sebesar Rp250 ribu ditagih. 

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan peristiwa terjadi saat korban berinisial AM (25) mendatangi rumah tersangka, Kamis, 18 November. 

Saat itu, korban bertemu dengan orang tua tersangka bernama Nasrul. Kepada Nasrul, korban mengatakan kedatangannya untuk menagih utang tersangka. 

"Orang tua tersangka mengatakan kalau anak sedang mandi di kamar mandi belakang rumahnya. Korban langsung mengetuk pintu kamar mandi sambil mengatakan, mana utangmu," kata Iptu Philip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Desember. 

Mendengar suara korban itu, tersangka keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau dapur yang terletak di atas meja.

"Saat itu tersangka sambil mengatakan, tidak ada itu, pergi kau kucucuk kau nanti, sambil mengarahkan ujung pisau kepada korban. Orangtua tersangka yang berada di tempat kejadian coba melerainya dengan menghalau tersangka dan setelah itu korban keluar rumah," papar Iptu Philip. 

Namun, tersangka yang terlanjur emosi tak terima dan mendatangi lagi korban dan mengancam untuk membunuhnya. Korban yang takut langsung pergi dan melaporkan hal tersebut ke polisi. 

"Kemudian petugas Polsek Medan Area mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya. Kemudian petugas turut menyita pisau dapur yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pengancaman kepada korban," sebutnya. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan pengancaman tersebut. Tersangka mengaku emosi lantaran korban memakinya dengan kata yang tak pantas di depan orangtuanya. 

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara," ujar Iptu Philip.