Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan total 12 eks pegawai KPK menolak bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. Sehingga, total eks pegawai yang menerima tawaran bergabung berjumlah 44 orang.

"Yang tidak bersedia 12 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Desember.

Jumlah ini bertambah setelah 4 orang yang belum menentukan pilihan akhirnya menolak bergabung. Hanya saja, tak dijelaskan alasan mereka menolak.

Salah satu yang menolak menjadi ASN Polri yakni mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Rasamala Aritonang.

Rasamala menolak bergabung dengan beberapa alasan. Salah satunya sudah memiliki komitmen lain yang tak bisa ditinggalkan.

"Saya tidak ambil tawaran ini (sebagai ASN Polri)," ujar Rasamala.

Komitmen yang dimaksud lantaran Rasamala saat ini telah menjadi pengajar di salah satu universitas. Sehingga, dia memilih untuk tetap menjalani keputusan yang telah diambilnya.

"Sekarang mengajar di fakultas hukum Universitas Parahyangan dan itu kan komitmen juga sudah ada tanggung jawab yang musti dilakukan," katanya.