Anggota DPR Dilarang Pergi ke Luar Negeri Antisipasi Masuknya Omicron ke RI
Photo by Leio McLaren on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Mengantisipasi masuknya varian baru corona, Omicron coba dilakukan DPR. Seluruh anggota DPR yang sudah ada jadwal melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, ditunda.

Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senin 6 Desember kemarin.

"Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Desember.

Puan menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR akan mulai diberlakukan terhitung sejak 6 Desember 2021.

“Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,” ujarnya.

Namun aturan ini ada pengecualian bagi anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR. Mereka masih boleh diizinkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.

“Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas,” tegasnya.