MEDAN - Peredaran ganja kering siap edar asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) seberat 12 Kg yang hendak dikirim ke Pulau Jawa digagalkan tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Dalam penggagalan itu, 3 pelaku ditangkap polisi
Saat ditangkap oleh tim PRC Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar itu, seorang tersangka berinisial ZEL buang air besar (BAB) di celana karena ketakutan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan yakni, ZEL(40), AS (22) dan DFH (27).
"Penangkapan bermula saat Tim PRC tengah melaksanakan patroli. Tim mendapat informasi bahwa di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang persis di tepi Jalan Umum, sering terjadi transaksi narkoba," ujar AKBP Juliani dalam keterangannya, Senin, 6 Desember.
Penyelidikan pun dilakukan, diketahui ada dua orang tersangka AS dan DFH yang akan melaksanakan transaksi. Selanjutnya dilakukan penyamaran untuk meringkus pelaku.
Dengan pelaku, petugas yang menyamar sepakat bertemu di Jalan HT Rizal Nurdin. Tim PRC pun langsung terjun ke lokasi membekuk kedua tersangka.
"Barang bukti sebungkus plastik hitam yang berisi satu bal ganja dengan berat lebih kurang 1 Kg. Dari AS dan DFH, diamankan juga barang bukti lain yaitu uang tunai Rp 600 ribu dan dua unit sepeda motor. Tim PRC kemudian melakukan pengembangan," jelas AKBP Juliani.
Berdasarkan keterangan AS dan DFH, barang haram itu didapat dari seorang pria yang tak lain adalah, ZEL. Tim PRC langsung menuju ke kediaman ZEL.
BACA JUGA:
Melihat kedatangan Tim PRC, ZEL ketakutan dan panik. Hal itu membuat ZEL buang air besar (BAB) di celana.
Tim PRC menemukan barang bukti 11 bal ganja dengan berat lebih kurang 11 Kg yang dibungkus rapi dalam karung plastik warna putih di kediaman ZEL.
"Pengakuan ZEL, barang bukti ganja itu dijemput ke perbukitan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal untuk selanjutnya akan mau dikirim ke pulau Jawa," katanya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti tengah diperiksa Satres Narkoba untuk di lakukan pengembangan dan proses hukum.