Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab mengatakan bahwa pemerintah perlu meningkatkan keseriusan dalam menangani pemulihan hak korban dari pelaku pelanggaran HAM.

“Ke depan, perlu diupayakan bersama satu langkah yang lebih efektif untuk memberikan pelayanan atau memberikan dukungan kepada korban atau saudara kita yang menjadi korban ini,” kata Amiruddin ketika menyampaikan arahan dalam diskusi publik menyambut Hari HAM 2021 yang bertajuk “Refleksi 21 Tahun UU Pengadilan HAM” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, dan dipantau dari Jakarta, Senin, 6 Desember.

Ia memaparkan, saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan bantuan sosial, psikologis, dan kesehatan. Akan tetapi, dalam kenyataan sehari-harinya, bantuan tersebut kurang maksimal bagi para korban.

Menurut Amiruddin, pimpinan LPSK saat berbicara dengan Komnas HAM mengatakan bahwa pemberian bantuan kepada korban menjadi kurang maksimal akibat anggaran yang kurang mendukung.

“Ada satu keadaan di mana di atas kertas mau dibuat sesuatu, tapi waktu dilaksanakan justru tidak didukung dengan instrumen yang lain,” ujarnya.

Dengan demikian, ia berharap agar ke depannya, korban dapat memperoleh bantuan yang maksimal, setidaknya terkait bantuan berupa pelayanan kesehatan dan bantuan ekonomi. Kedua jenis bantuan tersebut bertujuan untuk memprioritaskan pemulihan korban dari trauma.

“Tentu tidak bisa semuanya kembali membaik, tapi paling tidak langkah itu mesti dibuat,” kata Amiruddin.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan bahwa korban pelanggaran HAM bukan merupakan sesuatu yang fiktif. Jika seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk mewujudkan keadilan sebagaimana tujuan dari awal reformasi, maka mau tidak mau harus mengambil langkah yang lebih jelas agar keadilan HAM dapat ditegakkan.