JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi perbankan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (AL).
KPK memeriksa Asisten Manajer Bagian APU dan PPT Bank Kalsel Maulana Indra Jaya, di gedung KPK Jakarta, Rabu, 1 Desember, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU untuk tersangka Abdul Latif.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan oleh tersangka AL yang bersumber dari transfer para pihak yang memenangkan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Antara, Kamis, 2 Desember
Abdul Latif merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk "fee" proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Abdul Latif menerima "fee" dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latif setidak-tidaknya Rp23 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:
Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, sepeda motor, dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.
Dalam proses pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Terkait dugaan TPPU, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.