2 Tersangka Pencuri Sepeda di Madiun Diringkus, Satu Pelaku Mengaku Butuh Uang untuk Persalinan Istri
Barang bukti kasus pencurian sepeda di Madiun/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MADIUN - Tim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.

Kedua tersangka adalah DVY (28) dan AGS (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

"Dari pengakuannya, baru dua sepeda ini yang dicuri. Tapi tidak menutup kemungkinan mereka melakukan aksi yang sama di beberapa TKP lain," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Putu Dewa Eka Darmawan dikutip Antara, Selasa, 30 November.

Menurut dia, aksi tersebut dilakukan tersangka pada pertengahan bulan November. Modusnya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor ke permukiman warga guna mencari target sepeda yang diparkir di depan rumah pemilik.

Setelah menemukan rumah sasaran dan yakin situasi sepi, tersangka menggasak dua unit sepeda di dua lokasi yang berbeda. Masing-masing milik warga Desa Bukur dan Sukolilo, Kecamatan Jiwan. 

Sepeda pertama yang dicuri adalah merk Lerun by Polygon tipe LRN Valcon Star. Sedangkan sepeda kedua jenis MTB merk Elegan.

Polisi yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.

"Keduanya berhasil kami amankan pada tanggal 24 dan 25 November kemarin di rumah masing-masing. Petugas juga mengamankan sepeda hasil curian yang belum sempat dijual tersangka," jelas Dewa.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi serta kuitansi pembelian sepeda dari kedua korban sebagai barang bukti.

Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat mencuri karena untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan satu tersangka di antaranya mengaku untuk rencana biaya persalinan sang istri.

Kejadian pencurian tersebut telah merugikan korban sekitar Rp3,9 juta. Atas tindakannya, kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.