Bagikan:

JAKARTA - Wilayah Jakarta Barat digegerkan dengan pengungkapan perkara perjudian bermodus permainan karaoke. Puluhan orang, baik pria maupun wanita, ditangkap lantaran diduga terlibat.

Minggu, 23 Desember, malam, menjadi awal terbongkarnya praktik perjudian itu. Food Garden Grand Floor Mall Season City, menjadi lokasi kegiatan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebanyak 36 orang ditangkap dalam perkara tersebut. Hanya saja, beberapa di antaranya dilepaskan lantaran tak terlibat. Sedangkan sisanya, ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, 28 orang ditetapkan sebagai tersangka. 11 orang pengelola atau bandar dan 17 orang merupakan pemain judi," ucap Arsya di Jakarta, Senin, 23 Desember.

Perjudian dengan modus karaoke itu telah berlangsung sejak 15 Desember. Aktivitas judi ini biasa dimulai pukul 19.00 hingga pukul 22.00. Perputaran uang yang ada di sana bisa mencapai Rp30 juta.

Selain itu, praktik judi yang mengadopsi permainan tradisional dari Sumatera Barat itu, dilakukan dengan cara mewajibkan para pemain untuk membayar Rp20 ribu untuk setiap kuponnya. Kupon ini akan ditukar dengan koin bernomor. 

Selanjutnya, para bandar akan mengundi koin dengan angka tersebut dan menyebutkan nomor yang keluar. Para pemain akan mencatat nomor yang disebutkan. Nantinya, bagi pemain yang nomornya disebut dengan alur vertikal maupun horizontal akan dipanggil dan dipersilakan untuk bernyanyi.

Konteks bernyanyi itu merupakan titik kemenangan pemain. Pemain berhak mendapatkan berbagai hadiah, mulai dari uang tunai hingga emas batangan. 

Lokasi judi yang digerebek polisi (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti disita, di antaranya, uang tunai Rp 10 juta, alat pengocok, proyektor, 97 biji nomor, lima buku catatan, 89 lembar brosur, 20 bundel kertas ujian, enam lembar voucher, dua kalkulator dan kuitansi, sembilan kertas terjual, dan 10 dompet emas dan surat.

Selain itu, polisi juga memburu beberapa orang yang memiliki peran di balik aksi perjudian tersebut. Pengembagnan kasus tersebut juga untuk mencari keterlibatan manajemen Mall Season City.

"Masih kita sidik dulu (soal keterlibatan Manajemen). Bagaimana proses penggunaan tempat tersebut. Proses penyelidikan masih berjalan. Makanya masih kita kejar pemeriksaaannya," kata Arsya.

Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, kasus ini memiliki unsur tindak pidana perjudian dari penjualan kupon tersebut. Sebab, para pemain, bisa mengeluarkan duit hingga jutaan rupiah.  Serta, dari pembelian kupon ini mengimingi keuntungan yang berlipat dan membuat orang tertarik ikut.

"Kan ada beberapa hadiah hiburannya. Meraka juga harus membeli kupon terlebih dahulu," kata Dimitri.

Dikonfirmasi terpisah, General Manager Mall Season City, Mualim Wijoyo menegaskan jika perjudian di Food Garden itu merupakan kegiatan ilegal sebab pihaknya tak pernah sekalipun mengeluarkan izin. Bahkan, sebelum kegiatan itu berlangsung, kelompok atau pembuat acara tersebut tak memberikan informasi pemberitahuan.

"Manajemen itu sama sekali tidak tahu menahu. Tidak tahu kalau ada acara. Biasanya kalau ada acara keramaian itu minta izin ke kita, tapi ini kan tidak," kata Mualim.

Lokasi judi yang digerebek polisi (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Meski demikian, dia mengatakan, tempatnya kerap dijadikan kegiatan hiburan, seperti karaoke hingga game. Namun, mereka tak tahu jika kegiatan hiburan ini untuk membungkus aktivitas judi.

Untuk itu, dikatakan jika Managenen Season City mendukung penuh langkah kepolisian dalam menindak perjudian. Bahkan, sikap kooperatif untuk memberikan seluruh kesaksian atas perkara itu pun akan dilakukan.

"Season City ke depan akan lebih selektif terhadap tiap event yang diselenggarakan oleh tenant. Kemudian juga tidak mentolerir juga segala hal yang bertentangan dengan aturan, lalu juga mendukung langkah tegas yang akan diambil pihak berwajib," tandas Mualim.

Sementara, para tersangka akan di jerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 5 ayat 1 Jo ayat 2 ayat 1 huruf t dan z Undang undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.