Pakai Ilmu Hipnotis, Residivis di Buleleng Kuras Uang Jutaan Rupiah dari Korbannya
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

BULELENG - Tim Polsek Singaraja, Buleleng, Bali menangkap pelaku hipnotis bernama Ketut Samiada (55). Dia menghipnotis korban Putu Eka Kariasa dan meraup duit jutaan rupiah. 

Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan mengatakan, korban tertipu pelaku yang menjanjikan sembuh dari penyakit yang diderita dengan cara mengikuti kegiatan di padepokan. Pelaku meminta syarat menyerahkan uang tunai.

"Karena korban ingin sembuh kemudian korban menuruti permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sesuai permintaan sebesar Rp1.750.000. Keesokan harinya uang tunai sebesar Rp700.000 untuk membeli tempat persembahyangan," kata Kompol Ariawan,  Selasa, 30 November. 

Namun pada Sabtu, 27 November, korban sadar tertipu dan melapor ke Polsek Singaraja. Polisi menyelidiki laporan dengan meminta keterangan korban dan saksi.

Di hari yang sama, polisi menangkap pelaku di Desa Pemaron, Buleleeng. 

"Dari hasil permintaan keterangan pelaku tidak hanya melakukan perbuatannya terhadap korban Putu Eka Kariasa, ternyata juga melakukan perbuatan yang sama di daerah Desa Panji dan juga di wilayah Desa Pedawa, (di Buleleng)," imbuhnya.

Sementara, dari korban Putu Eka Kariasa pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp2.450.000 yang sebagian telah dipergunakan untuk keperluannya sendiri.

Sedangkan, dari korban I Wayan Parmi (52) pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Sementara dari korban Putu Gede Artin (21), pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp2 juta.

Dari pemeriksaan, duit yang didapat dipergunakan pelaku membeli emas hingga perangkat elektronik termasuk televisi. 

"Dan dari keterangan pelaku pada tahun 2019 divonis di pengadilan satu tahun dalam perkara penggelapan cengkih, dia residivis," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP jo Pasal 65 KUHP.