Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyok Pria di Malang
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MALANG - Polresta Malang Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan kepada seorang remaja yang terjadi di kawasan Taman Merbabu, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada 20 November 2021 dengan korban seorang pemuda berinisial SW berusia 23 tahun.

"Kita telah mengamankan tersangka empat orang, dan sejumlah barang bukti," ucap Tinton kepada wartawan, Senin, 29 November.

Tinton menjelaskan, empat tersangka tersebut adalah CV berusia 22 tahun warga Kecamatan Blimbing, MIP 20 tahun warga Kecamatan Kedungkandag, TAB 21 tahun warga Kecamatan Pakis dan FP berusia 17 tahun warga Kecamatan Klojen.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah telepon genggam, baju yang dipergunakan oleh para pelaku, termasuk rekaman video yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.

Tinton mengungkapkan, kronologi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu 20 November sekitar pukul 21.50 WIB tersebut, bermula pada malam sebelumnya dimana korban bersama seorang rekan perempuan berinisial LN berada di salah satu kafe yang ada di wilayah Kota Malang.

Dari kafe tersebut, korban dan LN berencana untuk berpindah ke suatu tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang. Namun, saat itu saksi LN dalam kondisi tidak sadarkan diri, sehingga diantarkan pulang oleh korban SW.

Kemudian, pada keesokan harinya, saksi LN meminta konfirmasi terkait apa yang terjadi pada Jumat malam kepada korban SW. Saksi LN kemudian meminta dijemput oleh korban SW untuk menyelesaikan permasalahannya.

"Setelah sampai di TKP di Taman Merbabu, saksi LN masuk ke dalam mobil korban SW. Saat itu korban SW langsung menancapkan gas. Saksi LN yang takut, kemudian menghentikan mobil korban SW dengan cara menahan rem tangan," ujar Tinton.

Pada saat itu, di lokasi itu ada teman-teman dari saksi LN yang melihat kejadian tersebut. Teman-teman saksi LN itu, kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban SW.

Setelah mendapat laporan adanya insiden pengeroyokan, anggota Polresta Malang langsung menuju ke lokasi TKP dan mengamankan satu orang pelaku dan korban SW. Lalu, keduanya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Tidak lama berselang, tim Opsnal Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Para pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebelumnya ada permasalahan terkait dugaan pencabulan, kita sudah mendapatkan laporan. Kita masih mendalami untuk kasus pencabulan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, empat orang tersangka tersebut dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.