Driver Taksi Online di Medan Rampok Penumpang Wanita, Korban Selamat Setelah Lompat dari Mobil
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji/DOK Kepolisian

Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap driver taksi online di Kota Medan berinisial NLT (27). Pelaku ditangkap usai merampok penumpangnya, Graciella Chandra (23). 

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peristiwa perampokan terjadi Senin, 22 November, siang. Korban disekap dan berhasil melarikan diri setelah melompat dari mobil.

Awalnya korban memesan taksi online dari Kecamatan Medan Polonia menuju salah satu mal di Kota Medan. Di tengah perjalanan tiba-tiba tersangka NLT menghampiri korban lalu mencekiknya.

"Secara tiba tiba pelaku mencekik korban, dengan maksud ingin melumpuhkan. Setelah korban dapat dilumpuhkan," ujar AKBP Irsan di Polrestabes Medan, Jumat, 26 November.

Korban diikat di bangku belakang, mulutnya pun dibekap. Selanjutnya tersangka meminta barang berharga milik korban serta Pin ATM nya. Ada pun barang yang diambil uang Rp300 ribu dan handphone milik korban.  

"Setelah pelaku menguasai barang milik korban, korban dibawa menuju daerah Kecamatan Patumbak," ujar AKBP Irsan.

Dalam perjalanan korban berhasil meloloskan diri dengan cara melompat dari mobil. Karena melompat, korban terluka.

"Lukanya di sekitar leher, lutut ke duanya ada luka gores, karena korban melompat dari kendaraannya yang melaju cepat saat berjalan," sambung AKBP Irsan. 

Korban kemudian dibantu masyarakat membuat laporan ke Polsek Patumbak. Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun ketika digeledah di dalam kendaraan, ditemukanlah penjepit rambut dan rambut yang memang dimiliki korban," ungkap AKBP Irsan. 

Berdasarkan bukti yang ada, pelaku tidak bisa mengelak hingga akhirnya mengakui perbuatanya. Pelaku dibawa ke Polsek Patumbak.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru sekali merampok. Dia melakukan aksinya, karena tertarik melihat handphone  dimiliki korban.

"(Saya merampok) Karena melihat dari awal handphone yang dimiliki korban," ujar pelaku. 

"Rencana uang itu, handphonenya mau dijual, untuk kebuthan ekonomi," sambung pelaku yang dijerat polisi dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP