Bagikan:

PALEMBANG - Tim Polres Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap pelaku penyerangan terhadap aparat satuan polisi lalu lintas (Satlantas) dengan senjata tajam jenis celurit.

Pelaku berinisial MN (39) warga Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Dia ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin dalam pelariannya ke Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi di Pangkalan Balai, mengatakan, peristiwa penyerangan itu terjadi pada Kamis, 25 November.

Saat itu pelaku mendatangi korban, Bripka Angga dan Bripka Kusno personel Satlantas Polres Banyuasin saat sedang bertugas menertibkan arus lalulintas di jalan Palembang-Betung simpang Tugu Polwan Kecamatan Betung.

Kedatangan pelaku tersebut dengan maksud memberikan perhitungan kepada mereka setelah menilang berupa penyitaan sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai anak pelaku di tempat dan hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB.

"Pelaku marah karena tidak terima anaknya yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan helm ditilang kemudian motornya disita oleh petugas," kata dia.

Menurut AKBP Imam , untuk melampiaskan emosinya itu pelaku membawa serta senjata tajam celurit. Kemudian memarahi salah satu korban Bripka Angga sembari mengayunkan celurit di hadapannya.

Kemudian mendapat perlakuan tersebut korban mengelak menghindari ayunan celurit pelaku hingga beberapa kali tersungkur.

Beruntung korban tidak terkena luka sabetan celurit melainkan hanya mengalami luka di bagian kaki akibat terperosok di parit saat menghindari pelaku yang emosi itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade mengatakan, setelah melakukan tindakan penyerangan tersebut pelaku melarikan diri menggunakan mobil Taft warna biru tua mengarah ke Kabupaten Musi Banyuasin kemudian selang beberapa jam ia berhasil ditangkap personelnya dalam pelariannya itu.

Ada pun penyerangan petugas kepolisian itu viral di media sosial oleh rekaman video amatir. Jika melihat tayangan itu dan motif penilangan terhadap anak pelaku cukup tragis peristiwa ini dapat terjadi.

"Sebab selain mengancam keselamatan petugas kepolisian kejadian penyerangan itu sempat menyebabkan kemacetan panjang di jalan Palembang - Betung yang merupakan lintas Sumatera," kata dia didampingi Kasat Lantas Ajun Kompol Ricky Mozam.

Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana jo Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.