Sidang Perdana Kasus Korupsi yang Melibatkan Kepala Dinas Pertanian Babel
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada Dinas Pertanian Provinsi Babel sedang menjalani sidang perdana di Pengadilanm Negeri Pangkalpinang, Rabu (24/11). (ANTARA/ Donatus Dasapurna)

Bagikan:

PANGKALPINANG - Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sidang perdana atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Babel dengan kerugian negara Rp295.141.000.

"Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi 'ferrocemet' pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel yang menggunakan dana APBD Provinsi Tahun Anggaran 2020 senilai Rp731.141.000," kata Jaksa Penuntut Umum Beny Harkat di Pangkalpinang, dilansir Antara, Rabu, 24 November.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi "ferrocemet" Kelompok Tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang yang menggunakan APBD Provinsi Babel tahun anggaran 2020 senilai Rp731.141.000.

Beny Harkat menjelaskan, pada kasus tersebut Kejari Bangka menetapkan tiga orang tersangka yang hari ini semuanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yaitu Kepala Dinas Pertanian Babel berinisial Ju selaku pengguna anggaran, Jo selaku penyedia dan Jun selaku PPTK.

Dalam pekerjaan tersebut terindikasi terjadi tindak pidana korupsi, berdasarkan kondisi di lapangan pada Maret 2021 terdapat pekerjaan "ferrocement" di Desa Kemuja yang rusak padahal baru diserahterimakan pada Desember 2020 oleh penyedia CV. Kurau Timur kepada Dinas Pertanian Provinsi Babel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Kejari Bangka melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tenaga ahli dan hasil "hammer test" dan uji tekan beton diperoleh data bahwa kualitas pekerjaan konstruksi "ferrocement" hanya 69 persen atau di bawah mutu beton K-175 seperti yang disyaratkan dalam kontrak.

Dengan kondisi demikian berpengaruh terhadap masa pakai yang diharapkan diperoleh negara dari uang negara yang dikeluarkan pada pekerjaan tersebut dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp295.141.000.

Ia mengatakan, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penuntut umum dengan pertimbangan telah menyerahkan titipan uang pengganti seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.

Selain itu, adanya jaminan dari keluarga para tersangka dan penasihat hukum bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan.

Terhadap para tersangka dikenakan sangkaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Para terdakwa juga dikenakan sangkaan subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Terkait pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ju dan Jun, Zaidan menyatakan menerima dan tidak keberatan atas dakwaan tersebut, sementara kuasa hukum terdakwa Jo, Rizal menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 29 November dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Jo.