China Jatuhkan Denda Rp146 Miliar dan Rp61 Miliar ke Dua Presenter yang Tak Bayar Pajak
Ilustrasi - Xiaoran, seleb medsos China yang memiiki 130.000 follower di Sina Weibo. (ANTARA/Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Dua pesohor internet di China dijatuhi hukuman denda hingga jutaan yuan atau ratusan miliar atas dugaan menghindari pembayaran pajak.

Otoritas pajak di Kota Hangzhou, Provinsi Zhejiang, Senin 22 November, mengumumkan dua nama pesohor internet yang berperan sebagai presenter, yakni Zhu Chenhui dan Lin Shanshan, sebagai pelaku pelanggaran pajak.

Keduanya mangkir dari kewajibannya membayar pajak penghasilan selama periode 2019-2020, demikian otoritas pajak Hangzhou dikutip laman berita GICExpat, Selasa 23 November mengutip dari Antara.

Zhu diwajibkan membayar denda sebesar 65,5 juta yuan atau sekitar Rp146,4 miliar, sedangkan Lin didenda 27,6 juta yuan atau setara Rp61,6 miliar.

Otoritas pajak mengatakan kedua perempuan tersebut selanjutnya akan didapuk untuk menyosialisasikan kesadaran membayar pajak di kalangan pekerja seni dan hiburan.

Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas pajak China gencar melakukan invstigasi terhadap pelaku industri hiburan di jagat media sosial.

Menurut otoritas pajak setempat hal itu dilakukan untuk menjamin iklim persaingan di dunia seni dan hiburan di negara berpenduduk 1,4 miliar jiwa itu secara fair dan sehat.

Beberapa tahun sebelumnya, aktris kondang China Fan Bingbing tersangkut skandal pajak sehingga sempat menghilang dari permukaan selama beberapa bulan.