MALANG - Terungkap di balik kematian seorang perempuan di rumah gubuk di Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelakunya adalah suaminya berinisial MK (61) tahun, tega membacok istri sirinya itu berkali-kali hingga tewas.
Hal ini diungkapkan Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono. Dari pengakuan pelaku mengaku kesal karena korban menolak diajak pindah dari rumah gubuk yang selama ini mereka huni. MK sendiri ternyata adalah suami siri dari korban.
“Saat diajak itu korban tidak mau dan melontarkan kata-kata kasar sehingga pelaku tersulut emosinya dan melakukan pembunuhan ini,” kata Bagoes, Senin, 22 November.
Pelaku sambung Bagoes, ingin mengajak pindah dari sana karena lahan tersebut adalah milik orang lain. Namun, korban menolak pindah karena merasa sudah betah karena sudah tinggal lama di sana.
BACA JUGA:
Namun, setelahnya terjadi cekcok karena umpatan dan kata-kata kasar dari korban. Merasa emosi, tersangka spontan mengambil sebilah celurit di meja dan melakukan pembacokan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada 15 tusukan sabetan di sekujur tubuh korban.
Usai kejadian, pelaku langsung kabur mengarah ke Blitar. Dua hari kemudian, tersangka ditangkap di Jalan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, perbatasan Blitar dan Tulungagung.
Akibat perbuatannya, MK akan dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.