JAKARTA - Predator seksual anak berinisial SA (55) yang mencabuli delapan anak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. SA ditangkap anggota tim unit PPA di rumahnya kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.
"Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore. Karena bukti termasuk hasil visum kemudian hasil konseling sudah kami serahkan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Minggu 21 November.
Berdasar penyelidikan awal, ada delapan korban kekejian SA yang rata-rata masih berusia antara tujuh hingga sebelas tahun. Dari delapan korban, baru beberapa yang telah bersedia dimintai keterangan.
"Yang diakui anak-anak kecil delapan orang," ujarnya.
BACA JUGA:
Pria yang sebelumnya bekerja sebagai nelayan ini menggunakan modus memberikan mainan kepada korban sebelum akhirnya dicabuli.
"Tersangka biasanya jual mainan kepada anak kecil, tapi kali ini kalau seandainya anak kecilnya bisa dipegang dikasih gratis dengan imbalan dipegang-pegang," ujarnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.