Bagikan:

JAKARTA - Terduga pelaku pencurian motor berinisial ED alias OR (28) warga Kecamatan Curug Kota Serang, diringkus Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, Polda Banten.

Terduga pelaku kedapatan melancarkan aksi pencurian motor di depan Ruko Komplek RSS Pemda Lingkungan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Irwan Nova mengatakan, kejadian bermula ketika korban, Soleh, warga Kecamatan Cipocok Jaya, memarkirkan sepeda motor matic miliknya dengan kunci masih menggantung di kontak sepeda motor. ED melihat ada kunci yang tergantung di motor matic bernomor polisi A 6971 CU , pelaku ED langsung membawa kabur.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp.18.690.000 dan melaporkan atas tindak pindana pencurian ke Polsek Cipocok Jaya," kata Ipda Irwan saat dikonfirmasi Minggu 21 November.

Usai menerima laporan kejadian, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengejar pelaku. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di Kecamatan Curug. Anggota pun bergerak cepat menangkap terduga pelaku ED.

Setibanya di tempat persembunyian pelaku, polisi menggerebek dan menangkap terduga pelaku. Polisi juga menyita bawang bukti motor pokok korban.

"Barang bukti yang disita motor matic hasil curian milik korban. Terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," katanya.