Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak 10 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Ke-10 pelaku tersebut berinisial JM, DJ, SP, WS, KSN, RS, MR, A, RS, D.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan ke-10 pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda-beda. Adapun lokasi penangkapkan sejumlah curanmor itu di di wilayah Neglasari, Jatiuwung, Teluknaga, Cipondoh, hingga Ciledug.

“Dari pengembangan yang dilakukan, para pelaku juga melakukan pencurian di 19 tkp lainnya.Di Kabupatan Tangerang (Pasar Kemis, Bitung, Curug, dan Legok),” kata Zain kepada wartawan, Sabtu, 31 Desember.

“Kemudian di daerah Jakarta Barat yaitu di Kalideres, Pal Merah, dan ada juga di Jakarta Selatan yaitu di wilayah Kebayoran Lama," sambungnya.

Lebih lanjut, setelah sejumlah pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor curiannya. Mereka menjual kepada penadah di daerah Lampung, Lebak hingga Bogor.

“Rata-rata dijual harga kisaran Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000, tergantung kondisi kendaraan,” ucapnya.

Kini para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Ditemui terpisah, pelaku berinsial DJ mengaku dapat mencuri sepeda motor hanya membutuhkan waktu 5 detik saja. Ia menggunakan kucni leter T hingga anak kunci.

“Cuma lima detik untuk mencuri satu motor. Ilmunya dapat dari temen,” tutupnya.