SERANG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan Ruko Komplek RSS Pemda Lingkungan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Irwan Nova mengatakan bahwa personel melakukan penangkapan terhadap pelaku ED alias OR (28), warga Kecamatan Curug Kota Serang, atas dasar laporan nomor 196 Polsek Cipocok Jaya pada Rabu, 17 November.
Korban atas nama Soleh warga Kampung Miyabon Kecamatan Cipocok Jaya. Awalnya korban tiba di tempat jasa fotocopy lalu memarkirkan sepeda motornya dengan kunci masih menggantung di kontak sepeda motor. Tiga menit berlalu sepeda motor korban jenis Scoopy warna hitam dengan nopol A-6971-CU dibawa kabur pelaku ke daerah Curug.
”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan korban melaporkan atas tindak pindana pencurian ke Polsek Cipocok Jaya”, ungkap Irwan Nova, Sabtu 20 November.
BACA JUGA:
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi keberadaan pelaku yang berdomisili di wilayah Kecamatan Curug.
"Personel Reskrim Polsek Cipocok Jaya gerak cepat menuju lokasi yang diduga adalah kediaman pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Kemudian sekira pukul 12.30 WIB setiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
”Barang bukti diamankan beupa satu unit sepeda motor Scoopy hitam dengan nomor polisi A-6971-CU, atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.