Pagar Kawat Berduri Halangi Anak Sekolah, Polres Pandeglang Ambil Tindakan
Petugas Inafis menggunting kawat berduri yang menghalangi anak sekoalah/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

PANDEGLANG, - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bersama Inafis Polres Pandeglang melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP pemagaran kawat berduri di Kampung Cipanon RT002/005, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi didampingi LPA Pandeglang Gobang Pamungkas mengatakan, kegiatan Inafis melakukan pembongkaran pagar kawat berduri karena adanya laporan dan juga video ada anak hendak bersekolah terhalang pagar kawat berduri.

"Kegiatan sore hari ini karena adanya laporan yang masuk dengan disertai video anak sekolah dasar negeri (SDN) saat pergi ke sekolah terhalang pagar kawat berduri. Kenapa kita lakukan pembongkaran didampingi juga LPA, karena ada perampasan hak terhadap anak untuk sekolah," terang AKP Fajar Maulidi melalui pesan singkat yang diterima VOI, Jumat 19 November.

AKP Fajar Maulidi juga mengatakan, bahwa pembongkaran untuk sementara hanya sekitar 15 meter sampai 20 meter yang dikelola keluarga Sofyan.

"Semua plang sudah dilakukan penyitaan, ada dua pemilik yang mengakui dan kita berharap kepada kedua pemilik silahkan menempuh jalurnya masing-masing untuk menetapkan hak tanah ini milik siapa," jelas Kasat.

Lebih lanjut, Fajar juga menjelaskan, untuk kasus ini sementara dimasukan ke dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang.

"Kami masukan untuk sementara kasus ini ke dalam Pasal 333 terhadap yang memagari kawat berduri dan menghambat anak bersekolah, dan untuk yang terperiksa masih saksi," tuturnya.