MEDAN - Diduga selingkuh, anggota polisi di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Aiptu ARL dilaporkan istrinya sendiri, MH (47). MH melaporkan Aiptu ARL karena diduga menikahi seorang wanita berinisial WO (33).
Dalam keterangannya, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Di sini dijelaskan bahwa laporan atau pengaduan MH telah kami terima," kata Iptu Sormin, Jumat, 19 November.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti terkait laporan tersebut.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti kasus kawin halangan oleh Satuan Reskrim Polres Sibolga," ujar dia.
Menurut Iptu Sormin, berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Sibolga, perkawinan Aiptu ARL dan WO tidak dilengkapi akta nikah yang dikeluarkan KUA.
"Hasil sementara bahwa perkawinan yg telah dilakukan oleh ARL dengan WO tidak dilengkapi dengan Akta Nikah yg dikeluarkan oleh KUA sesuai dengan domisili perkawinan di Kecamatan Sibolga Selatan," ungkapnya.
BACA JUGA:
Untuk Aiptu ARL, Iptu Sormin mengatakan yang bersangkutan sudah diperiksa Propam Polres Sibolga. Aiptu ARL diduga melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C.
"Setiap anggota polri wajib menaati norma kesusilaan, norma agama, norma kearifan lokal dan norma hukum," ujarnya.
Sebab, berdasarkan catatan yang diterimanya, hingga saat ini Aiptu ARL belum bercerai dengan istrinya MH.
"Yang bersangkutan telah menikahi saksi (MH) pada tanggal 15 April 2000 di Kabupaten Labuhanbatu dan telah dikaruniai dengan 3 orang anak. Keduanya belum bercerai secara dinas maupun secara hukum negara," jelasnya.