Bagikan:

JAKARTA - Selebritas Vanessa Angel segera menjalani sidang terkait kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya. Hal ini menyusul berkas perkara penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan alias P21.

Sebab, dengan dilimpahkannya berkas penyidikan ini, maka Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan disusun Vanessa akan menjali sidang dakwaan.

"Biasanya paling lama dua minggu untuk persiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dilansir Antara, Jakarta, Kamis, 6 Agustus.

Vanessa saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat , setelah Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pelimpahan tahap dua.

Meski sudah ada pelimpahan ini, namun Vanessa belum ditahan. Dia saat ini tengah menjalani tahanan kota. Hal itu lantaran Vanessa memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

"Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penegakkan hukum harus tegakkan hati nurani," kata Edwin.

Sebelumnya, Selebritas Vanessa Angel menjadi tahanan kota Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax sebanyak 20 butir tanpa resep dokter. Dia ditangkap pada Maret.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Vanessa tidak ditahan, dan berstatus tahanan kota lantaran usia kehamilannya pada saat itu, serta wabah COVID-19. Sehingga, dia hanya dikenakan wajib lapor.