JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan narkoba artis Vanessa Angel sudah dilimpahkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tidak lama lagi Vanessa Angel akan menjalani sidang dakwaan atas kasus yang menjeratnya.
"Jadi berkas perkara bersama dakwaan sudah dilimpah tinggal menunggu penetapan hari sidang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar kepada VOI, Jakarta, Rabu, 19 Agustus.
Mengenai jadwal sidang, Edwin belum mengetahui. "Karena jadwal sidang yang menetapkan hakim," kata Edwin.
Meski akan menjalani sidang, Vanessa saat ini masih menjadi tahanan kota. Nah, apakah setelah sidang dawkaan Vanessa Angel akan langsung ditahan? Edwin tidak bisa menyampaikan.
Sebab, setelah berkas perkara dan dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan semua sudah menjadi wewenang hakim. Kata dia, nanti hakim yang menangani perkara ini memutuskan apakah akan ditahan atau tetap menjadi tahanan kota.
"Itu saya engga bisa saya komentari, karena sudah dilimpahkan sudah menjadi kewengan hakim yang memeriksa dan mengadili yang bersangkutan," ujar Edwin.
Namun, kata dia, apabila hakim memutuskan untuk ditahan, tentu pihaknya akan menjalankan perintah itu. "Kami hanya melaksanakan, kalau keluar penetapan tahanan rutan kami akan bawa dia ke Pondok Bambu," kata Edwin.
Adapun Vanessa dijadikan tersangka atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.