JAKARTA - Vanessa Angel dinyatakan bebas murni Senin, 18 Januari. Vanessa merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax. Saat itu Vanessa membeli xana dengan resep dokter yang kadaluarsa. Vanessa menggunakan obat itu sebagai penenang.
BACA JUGA:
Penyalah gunaan obat tersebut membuat Vanessa divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.
Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta usai memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Jumat, 18 Desember 2020. Tindak pidana yang dilakukan Vanessa Angel tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.
Ketentuan mengenai pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan enam bulan diatur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Vanessa dinyatakan bebas murni pada 17 Januari. Senin, 18 Januari, Vanessa Angel membagikan momen bahagianya ketika menyelesaikan syarat administratif bebas murni di Lapas Pondok Bambu.
Dalam video yang diunggahnya, Vanessa nampak sangat bahagia. "Hai aku lulus! Sekali lagi Aku, gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yg lebih baik lagi, untukku, suamiku, anakku, keluargaku & sahabatku," tulis Vanessa Angel di kolom keterangan.