JAKARTA - Terpidana Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman yang didahului isolasi 14 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Vanesza Adzania alias Vanessa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 18 November.
Vanessa menyerahkan diri ke Kejaksaan Jakarta Barat setelah menerima hukuman pidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Berdasarkan vonis majelis hakim, kata Rika, Vanessa dipidana tiga bulan penjara berikut denda Rp10 juta subsider satu bulan atas penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir pil xanax.
"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif. Yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," katanya.
BACA JUGA:
Mertua Vanessa, Dewi Zulianti, mengatakan Vanessa akan menjalani sisa masa hukuman 1,5 bulan setelah sebelumnya menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan.
"Upaya banding tidak kami lakukan walaupun sebenarnya Vanessa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita," katanya.
Kedatangan Vanessa di Lapas Pondok Bambu pada Rabu siang ditemani oleh sang suami dan seorang pengacara.
Vanessa Angel belum genap satu tahun bebas dari penjara karena kasus prostitusi pada 2018.
Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga harus mendekam di jeruji besi selama lima bulan di Rutan Medaeng Surabaya.
Meski demikian, kasus prostitusi ini berakhir dengan putusan bahwa Vanessa tidak terlibat langsung dalam jaringan tersebut.