Catat, ASN di Lingkungan Pemprov Lampung Dilarang Cuti pada Akhir Tahun
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. (Foto: Ruth Intan Sozometa Kanafi/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya cuti pada akhir tahun dalam upaya mencegah peningkatan mobilitas warga yang berisiko meningkatkan penularan COVID-19.

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 memang ASN tidak diperbolehkan cuti kecuali bila ada kebutuhan mendesak," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, dilansir Antara, Kamis, 18 November.

"Surat imbauan tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Lampung, yang nantinya akan diteruskan kepada bupati dan wali kota di 15 kabupaten serta kota," katanya.

Menurut dia, kebijakan itu diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus penularan COVID-19 pada masa libur akhir tahun.

"Langkah pengendalian di tengah masyarakat juga akan dilakukan, seperti di tempat wisata atau tempat hiburan untuk mencegah potensi kerumunan," katanya.

Dia mengingatkan warga agar mengurangi mobilitas serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kita harus jaga semua, salah satunya dengan protokol kesehatan," katanya.

Selain membatasi aparatur sipil negara mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada hari libur, pemerintah pusat memangkas masa cuti bersama guna menekan pergerakan warga pada masa libur panjang.

Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah lonjakan penularan COVID-19 pada masa libur panjang.