Penampakan Duit Rp5,6 Miliar Hasil Korupsi Bendahara DPRD Karimun yang Dikembalikan
Kejari Karimun mengembalikan uang hasil tindak pidana kasus korupsi senilai Rp5,6 miliar kepada sekretariat DPRD setempat. (ANTARA/HO-Humas Kejari Karimun)

Bagikan:

KEPULAUAN RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, mengembalikan uang hasil tindak pidana kasus korupsi senilai Rp5,6 miliar kepada sekretariat DPRD setempat.

Kajari Karimun Meilinda, mengatakan uang tersebut dikorupsi oleh bendahara pengeluaran DPRD atas nama Hera Herma Novianti di tahun 2020.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kajari Karimun Meilinda dilansir Antara, Jumat, 12 November.

Dia menjelaskan laporan kasus korupsi yang ditangani pihaknya itu berawal ketika Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, menganggarkan biaya belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan sebesar Rp13,5 miliar untuk tahun 2020.

Namun, dalam perjalanannya tersangka Hera ternyata tidak membayarkan gaji selama periode bulan November hingga Desember 2020.

"Gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan berkisar dari Rp15 juta hingga Rp30 juta," ungkapnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, yaitu merekayasa surat perintah pembayaran langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan dan memalsukan tanda tangan sekretaris dewan.

Kejari Karimun, lanjut Melinda, menemukan tujuh dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada, tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam rencana kerja dan anggaran (RKA).

"Dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah bendahara pengeluaran dewan itu," ungkap Meilinda.

Selanjutnya, berdasarkan data-data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Karimun dengan selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp5,9 miliar.

Akan tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ke kas daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp5,6 miliar.

"Sehingga terhadap selisih kerugian keuangan negara tersebut, tersisa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp227 juta," katanya menegaskan.

Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.