Di Usianya yang ke-64, Kakek B Harus Mendekam di Penjara Polres Karimun Kepri karena Korupsi Dana Desa
Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun), tersangka kasus korupsi dana desa/ANTARA

Bagikan:

KARIMUN - Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019 berinisial B harus merasakan dinginya penjara di usianya yang ke 64 tahun. B ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat korupsi dana desa yang menyebabkan negara merugi hingga Rp1 miliar. 

“Tersangka B ini diduga menyelewengkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Antara, Selasa, 21 Maret. 

Tersangka ini sengaja melakukan korupsi dan menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP)-A/100/VIII/2022/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen APBD Desa Parit tahun 2012 sampai dengan 2019, buku catatan bendahara dan rekening Koran Desa Parit.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar," ucapnya.

Dengan adanya kejadian ini, dia juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.