JAKARTA - Polisi menyatakan Tubagus Joddy tak hanya memenuhi unsur kelalaian dalam rangkaian kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel. Sebab, dia juga melanggar aturan batas kecepatan.
"Pengakuan yang bersangkutan dia mengemudikan kendaraan itu 130 kilometer per jam," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Kamis, 11 November.
Padahal, tol Jomo (Jombang-Mojokerto) yang menjadi lokasi kejadian telah terpasang rambu. Di mana, batas kecepatan berkendara hanya 80 kilometer per jam.
Hanya saja, kata Gatot, perihal kecepatan kendaraan itu masih sebatas pengakuan dari Joddy. Sehingga, hal itu tidak bisa dijadikan bukti pendukung.
Karena itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari traffic accident analysis (TAA). "Itu baru pengakuan dia. TAA nanti kami masih ditunggu hasilnya," tandas Gatot.
BACA JUGA:
Tubagus Joddy telah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Bahkan, dia diputuskan untuk ditahan di Polres Jombang.
Dalam kasus ini, Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.