Polda Lampung Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis di halaman Gedung C Polda Lampung.

Barang haram yang dimusnahkan tersebut di antaranya ganja sebanyak 1,02 kilogram, sabu 98 kilogram, dan tembakau sintetis 47,02 gram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode semester II Tahun 2021.

"Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama bulan Juli hingga November 2021," katanya dikutip Antara, Rabu, 10 November.

Dia mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut senilai Rp147 miliar dan mampu menyelamatkan 980.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan jumlah 13 laporan dan 15 orang tersangka," sambung Pandra.

Pandra mengimbau masyarakat Lampung agar melaporkan kepada kepolisian jika melihat transaksi maupun peredaran gelap narkotika.

"Segera melaporkan kepada kepolisian jika melihat transaksi narkotika jenis apa pun," ujar dia.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap tersangka kurir asal Jawa Timur.

"Dua tersangka ini berinisial MN dan MR warga Jawa Timur. Mereka merupakan kurir yang merencanakan mengirim barang dari Medan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan," katanya.

Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut dengan cara berangkat menuju Medan menumpang pesawat. Sebelumnya mereka telah berkomunikasi untuk titip  barang yang akan diambil.

"Saat mereka mendapatkan barangnya, kemudian mereka jalan melewati darat menuju Jakarta. Mereka mendapat perintah dari tersangka S yang kini berada di Lapas Wayhui," papar dia.

Rizal menambahkan kedua tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali. Pertama dan keempat kalinya barang berhasil lolos menuju Jakarta.

Selain itu, pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp200 juta, dua unit mobil, dan dua unit sepeda motor.

"Ini yang kelima kalinya, kita berhasil menggagalkan pengiriman barang haram tersebut beserta barang bukti," katanya.