Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengingatkan peraturan pemberian sanksi atau hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan di tempat umum harus ditegakkan lagi.

"Sekarang karena merasa angka kasus turun, merasa sudah aman, sanksi yang dulu harus digaungkan lagi dari TNI-Polri. Ini membuktikan sanksi hukum masih perlu dilakukan terhadap pelanggaran 5M," kata Kepala Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Diono Susilo dalam Forum Merdeka Barat 9 dikutip Antara, Rabu, 10 November. 

Kementerian Kesehatan menilai penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terbukti ampuh dalam menertibkan masyarakat agar patuh menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan menjaga mobilitas.

Diono mengatakan Kementerian Kesehatan membutuhkan bantuan dari instansi dan kementerian lain terutama dalam menjaga kewaspadaan, keamanan, dan ketertiban dalam penerapan protokol kesehatan.

Dia tidak menampik saat ini banyak warga yang merasa aman dan tidak lagi menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat kasus COVID-19 di Indonesia melandai. Masyarakat harus tetap waspada karena pandemi belum selesai.

"Kami ingatkan kembali pada masyarakat pandemi belum berakhir. Betul ada penurunan, ini karena kerja sama kita semua baik pemerintah maupun masyarakat. Sama-sama terapkan protokol kesehatan 5 M di manapun kapanpun, ini akan mempercepat pemusnahan, menghindari kejadian di masa lalu," kata Diono.

Dia menyebut penurunan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia sekarang tidak hanya disebabkan oleh penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, namun juga cakupan vaksinasi yang terus bertambah.