Bagikan:

DENPASAR - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun merespons usulan para pelaku industri pariwisata yang menginginkan Bali tanpa karantina wisatawan mancanegara atau turis asing seperti Thailand.

Kebijakan karantina ditegaskan Pemayun kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan itu juga dilandasi parameter terkait penanganan COVID-19.

"Pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan untuk itu. (Mereka) mempunyai parameter-parameter kenapa harus ada karantina. Masa inkubasi (COVID-19) yang terpendek itu tiga sampai lia hari. Yang terbanyak 14 hari," kata Pemayun di kantornya, Senin, 8 November.

Pihak Pemprov Bali sambung dia, sudah mengupayakan pengurangan masa karantina dari 8 hari hingga kini ditetapkan 3 hari.

"Ini batas minimal dari delapan hari menjadi lima hari. Sekarang minimal tiga hari, itu sudah maksimal sekali," katanya.

Namun soal usulan tanpa karantina menurut Pemayun perlu dikomunikasikan dengan pemerintah pusat.

"Tentu keinginan-keinginan itu kita tetap akan komunikasi dengan pemerintah pusat. Kalau keinginan, kalau bisa tidak (karantina) karena apa, sudah PCR, sudah vaksin dua kali.(Tapi) karena itu domainnya pusat dan itu Satgas COVID-19 pusat, nasional itu memiliki parameter, saya tidak berani menjawab hal itu," katanya.

Soal belum masuknya turis asing ke Bali, ada sejumlah faktor di antaranya belum ada penerbangan langsung ke Bali hingga karantina.

“Direct flight belum ada. Termasuk visa, masih visa bisnis kenapa ada visa bisnis itu, masih ada parameter yang saya sebutkan tadi satgas COVID-19 itu masih melihat. Karena, satu sisi ini ekonomi, harus jalan tapi di sini untuk melindungi masyarakat secara umum, kita tidak tahu ada perkembangan varian-varian baru,” papar Pemayun. 

Diakui hingga saat ini tak ada informasi rencana kunjungan wisman ke Bali. Karenanya, Pmprov tetap mengoptimalkan kunjungan wisatawan domestik.